Sabtu, 08 November 2014

ATURAN HUKUM TENTANG PEMBUATAN DESAIN DI INDONESIA

Seiring berkembangnya teknologi, proses pembuatan sebuah desain pun menjadi semakin mudah dengan dipersenjatai dengan berbagai macam software desain grafis. Di Indonesia itu sendiri telah banyak hasil-hasil desain yang bisa kita lihat, dari mulai pakaian, famplet, logo, dan lain-lain. Tapi pernakah kita berfikir, apakah ada peraturan hukum yang mengatur tentang pembuatan desain di Indonesia?
Sejatinya memang hukum tentang pembuatan desain di Indonesia belum diatur dalam suatu UU khusus, tetapi hukum tentang pembuatan desain tersebut tersirat dalam beberapa pasal yang ada dalam UU. Berikut adalah beberapa pasal tersebut :

1.      Pasal 24 Point b Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009

“Setiap orang dilarang : memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial”

Maksud dari pasal diatas sangat jelas, bahwa Bendera Negara  (Bendera Merah Putih) tidak boleh dipakai sebagai desain untuk sebuah reklame atau iklan yang sifatnya komersial/berbayar.

2.      Pasal 24 Point d Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009

“Setiap orang dilarang : mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara

Maksud dari pasal ini adalah bahwa sebuah desain yang dibuat, baik itu berupa logo, tulisan, angka, gambar atau tanda lainnya tidak boleh berada diatas Bendera Merah Putih. Adapun yang dimaksud Bendera Merah Putih disini adalah Bendera Merah Putih dengan ketentuan ukuran yang sudah ditentukan oleh undang-undang.

Sebagai contoh, jika sebuah blog/website memiliki latar belakang (background) Bendera Merah Putih yang ukurannya sesuai dengan ukuran yang dijabarkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009, maka pemilik blog tersebut dapat dikatakan melanggar UU tersebut.

Tetapi jika Bendera Merah Putih itu berkibar, maka itu bukanlah sebuah pelanggaran, karena itu merupakan sebuah hiasan dan bukanlah sebuah Bendera.


3.      Pasal 57 Point a-d Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009

“Setiap orang dilarang:
a.      mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b.      menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan ukuran;
c.       membuat lambang untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d.      menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”

Inti dari keempat point yang ada dalam pasal 57 diatas adalah bahwa Lambang Negara yakni Burung Garuda tidak boleh di diubah untuk keperluan apapun. Hubungannya dengan hal desain adalah bahwa kita boleh memakai lambang Burung Garuda dalam desain yang kita buat, tetapi warna dan semua unsur didalamnya harus sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang.


Jika kita mengubah Lambang Tersebut atau pun membuat sesuatu yang menyerupai Lambang Burung Garuda tersebut, maka itu merupakan sebuah pelanggaran terhadap Lambang Negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar