Seiring berkembangnya teknologi,
proses pembuatan sebuah desain pun menjadi semakin mudah dengan dipersenjatai
dengan berbagai macam software desain grafis. Di Indonesia itu sendiri telah
banyak hasil-hasil desain yang bisa kita lihat, dari mulai pakaian, famplet,
logo, dan lain-lain. Tapi pernakah kita berfikir, apakah ada peraturan hukum
yang mengatur tentang pembuatan desain di Indonesia?
Sejatinya memang hukum tentang
pembuatan desain di Indonesia belum diatur dalam suatu UU khusus, tetapi hukum
tentang pembuatan desain tersebut tersirat dalam beberapa pasal yang ada dalam
UU. Berikut adalah beberapa pasal tersebut :
1.
Pasal 24 Point b Undang-Undang
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009
“Setiap orang dilarang : memakai
Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial”
Maksud
dari pasal diatas sangat jelas, bahwa Bendera Negara (Bendera Merah Putih) tidak boleh dipakai
sebagai desain untuk sebuah reklame atau iklan yang sifatnya komersial/berbayar.
2.
Pasal 24 Point d Undang-Undang
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009
“Setiap orang dilarang : mencetak, menyulam, dan menulis
huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun
pada Bendera Negara”
Maksud
dari pasal ini adalah bahwa sebuah desain yang dibuat, baik itu berupa logo,
tulisan, angka, gambar atau tanda lainnya tidak boleh berada diatas Bendera
Merah Putih. Adapun yang dimaksud Bendera Merah Putih disini adalah Bendera
Merah Putih dengan ketentuan ukuran yang sudah ditentukan oleh undang-undang.
Sebagai
contoh, jika sebuah blog/website memiliki latar belakang (background) Bendera Merah
Putih yang ukurannya sesuai dengan ukuran yang dijabarkan dalam Pasal 4
Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009, maka pemilik blog tersebut
dapat dikatakan melanggar UU tersebut.
Tetapi
jika Bendera Merah Putih itu berkibar, maka itu bukanlah sebuah pelanggaran,
karena itu merupakan sebuah hiasan dan bukanlah sebuah Bendera.
3.
Pasal 57 Point a-d Undang-Undang
Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009
“Setiap orang dilarang:
a.
mencoret,
menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b.
menggunakan
Lambang Negara yang rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
perbandingan ukuran;
c.
membuat lambang
untuk perseorangan, partai politik, perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan
yang sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d.
menggunakan
Lambang Negara untuk keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.”
Inti dari keempat point yang ada dalam
pasal 57 diatas adalah bahwa Lambang Negara yakni Burung Garuda tidak boleh di
diubah untuk keperluan apapun. Hubungannya dengan hal desain adalah bahwa kita
boleh memakai lambang Burung Garuda dalam desain yang kita buat, tetapi warna
dan semua unsur didalamnya harus sesuai dengan yang telah diatur dalam
Undang-Undang.
Jika kita mengubah Lambang Tersebut atau
pun membuat sesuatu yang menyerupai Lambang Burung Garuda tersebut, maka itu
merupakan sebuah pelanggaran terhadap Lambang Negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar